Dalam Perbup Bantul tersebut diatur tata cara pemasangan APK, diantaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan dan pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri dan sebagainya.
"Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, di wilayah jalan Ring Road Selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, pasar desa dan sebagainya," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]