Jogja.WahanaNews.co, Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadakan rapat kerja teknis untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024 guna melindungi hak masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Minggu (23/6/2024), mengatakan, rapat kerja teknis menghadirkan pimpinan KPU setempat, Panwascam se-Kabupaten Kulon Progo, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten, perwakilan dari Dinas Dukcapil serta Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo dan menghadirkan narasumber mantan tenaga ahli Bawaslu RI.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Hal itu karena hak pilih dalam pemilu/pilkada merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Jika ada pemilih yang tidak bisa menggunakan suaranya, berarti penyelenggara telah melanggar konstitusi," kata Marwanto.
Ia mengatakan, pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) untuk memastikan warga negara yang telah punya hak pilih terdaftar di dalam daftar pemilih dan warga negara yang tidak punya hak, jangan sampai tercantum di daftar pemilih.
"Tahapan mutarlih ini adalah kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024 dalam melayani hak pilih masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Dia berharap proses mutarlih dapat dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola administrasi kependudukan, jadi tak sekadar mewujudkan data pemilih yang baik dan berkualitas.
“Bawaslu dan KPU perlu bekerja sama dalam melaksanakan tahapan mutarlih. Tidak seperti di Pemilu 2024, hanya kerja bersama-sama, tapi harapannya di Pilkada ini bisa bekerja sama. Saya lihat Bawaslu Kulon Progo selangkah lebih maju dalam hal ini," kata Marwanto.
Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) yang juga mantan tenaga ahli Bawaslu RI Masykurudin Hafdiz memandang mendesak dan penting mengadakan rakernis ini.