WahanaNews-Jogja | Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kustini Sri Purnomo meminta pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sleman untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2022.
"Jika ada ASN yang belum menyerahkan LHKPN, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa dipotong," kata Kustini di Sleman, Senin (06/03/23).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Potong 15% TPP Bagi ASN yang Bolos
Menurut dia, hal tersebut dilakukan setelah ada laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tentang 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat LHKPN)," katanya.
Ia mengatakan, pejabat di lingkungan di Pemkab Sleman diharapkan memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Melantik 845 PPPK di Pendopo Parasamya
"Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan," tuturnya.
Kustini juga memastikan akan ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong," ucapnya.