WahanaNews-Jogja | Beberapa waktu lalu, nasib malang menimpa anak di bawah umur siswi SMP di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban dan pelaku memiliki hubungan anak dana yah kandung
Baca Juga:
Borong 5 Emas di SEA Games 2025, Martina Ayu Terima Bonus dari Presiden Prabowo
Korbannya masih bocah SMP sebut saja Bunga.
Sedangkan pelakunya adalah ayah kandung Bunga berinisial S.
Akibat aksi bejatnya itu, S sudah diamankan Polres Gunungkidul dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Baca Juga:
Stok Beras Nasional Capai 3,3 Juta Ton, Bulog Siap Hadapi Lonjakan Kebutuhan 2026
Pria berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya ini.
"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.