Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya itu terungkap saat sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ternyata ayah dan ibu kandung korban sudah bercerai.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Ketika sang ibu mengetahui kejadian yang menimpa anaknya dan pelakunya adalah ayah kandung sang anak, sang ibu langsung murka.
S lalu dilaporkan oleh mantan istrinya itu ke Polres Gunungkidul pada 4 November 2021 lalu.
"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti terkait dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban.
Kemudian, pada 21 Desember 2021, S ditangkap di Semin, di mana ia tinggal bersama ibunya