WahanaNews-Jogja | Beberapa waktu lalu, nasib malang menimpa anak di bawah umur siswi SMP di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban dan pelaku memiliki hubungan anak dana yah kandung
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Korbannya masih bocah SMP sebut saja Bunga.
Sedangkan pelakunya adalah ayah kandung Bunga berinisial S.
Akibat aksi bejatnya itu, S sudah diamankan Polres Gunungkidul dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pria berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya ini.
"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya itu terungkap saat sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ternyata ayah dan ibu kandung korban sudah bercerai.
Ketika sang ibu mengetahui kejadian yang menimpa anaknya dan pelakunya adalah ayah kandung sang anak, sang ibu langsung murka.
S lalu dilaporkan oleh mantan istrinya itu ke Polres Gunungkidul pada 4 November 2021 lalu.
"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti terkait dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban.
Kemudian, pada 21 Desember 2021, S ditangkap di Semin, di mana ia tinggal bersama ibunya
Menurut Ratri, persetubuhan berlangsung dua kali dalam waktu cukup berdekatan.
Aksi dilakukan di rumah nenek korban di Semin, saat pelajar SMP tersebut tengah berkunjung.
"S dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan dua aksinya tersebut," ungkapnya.
Ratri menyebut bahwa S sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Namun setelah diperiksa dengan alat uji kebohongan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
S juga diketahui mengancam putri kandungnya secara verbal agar tidak mengatakan kejadian tersebut pada siapapun.
Adapun S diketahui bekerja di Yogyakarta di tempat pencucian mobil.
Sementara korban hingga kini masih beraktivitas di sekolah seperti biasa.
Ratri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul untuk pendampingannya.[non]