Jogja.WahanaNews.co, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan cadangan pangan pemerintah kepada 57.642 keluarga penerima manfaat, dengan masing-masing menerima 10 kilogram pada Oktober 2024.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Agus Setiawan di Kulon Progo, Rabu (16/10/2024), mengatakan penyaluran cadangan pangan pemerintah dibagikan dalam tiga tahapan, yakni Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Baca Juga:
Warga Kulon Progo Dihebohkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jalur Kereta Api
"Pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tahap ke-2 bulan Oktober 2024 ini berlangsung dari 7 sampai dengan 17 Oktober 2024," katanya.
Ia mengatakan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia.
Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia menghadapi permasalahan yang kompleks dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
Jumlah penduduk memiliki tren meningkat setiap tahun dan masalah kemiskinan menjadikan tantangan dalam pemenuhan pangan. Kemampuan rumah tangga mengendalikan kebutuhan pangan, menunjukkan ketahanan pangan rumah tangga/keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, kebijakan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan. Keterjangkauan pangan merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik," katanya.
Agus mengatakan pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah, dengan tujuan agar rumah tangga/keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari cadangan pangan pemerintah.
"Penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk bantuan pangan tahap II tahun 2024 ini berdasarkan Surat Deputi Bidang Ketersediaaan dan Stabilitas Pangan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 525/TS.03.03/B/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap III Tahun 2024, Surat dari Perum BULOG Nomor : B-207/II/12030/LR.01/08 082024 perihal Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap III Tahun 2024," katanya.
Dia mengatakan penyaluran CPP melalui pemberian bantuan pangan untuk mengurangi beban pengeluaran PBP sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
"Kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]