"Kemudian pekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudah tidak terjadi kecelakaan, tapi kalau terjadi bisa dapat klaim ketika terjadi kecelakaan saat kerja, terlebih tahun kemarin ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga dapat santunan," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]