WahanaNews-Jogja | Dua perempuan asal Malang, Jawa Timur, ditangkap tim Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/3).
Mereka adalah FRA (31) warga Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan DTM (32) warga Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku sebagai seorang jaksa.
Saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) FRA sempat menitihkan ari mata.
Ia terlihat lemas, mukanya pun pucat saat turun dari mobil dengan dikawal para anggota Kejati DIY dan Kejagung.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
"Kami dari Kejagung Subdit PAM SDO telah mengamankan dua wanita yang selama ini mengaku sebagai jaksa," kata Kasubdit PAM SDO DIR A Jamintel Imron SH MH, di lobi Kejati DIY, Kamis siang.
Imron menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan bukanlah seorang jaksa dan telah banyak merugikan masyarakat.
Dia melanjutkan, tim intelijen Kejagung bergerak melakukan pemantauan dan pada Kamis pagi mereka berhasil mengamankan dua perempuan tersebut disalah satu apartemen daerah Sleman.
"Ini atas perintah JAM-Intel Kejagung dipimpin Dir A Johny Manurung."
"Kami tim bergerak dan mengamankan FRA dan DTM. Mereka telah banyak merugikan masyarakat. Kasusnya di Malang, dan ke Jogja berencana akan beraksi," jelasnya.
Bukti yang kasat mata dan berhasil disita oleh tim intelijen Kejagung yakni seragam jaksa beserta atributnya.
Serta papan berisi tulisan struktur organisasi dan foto banner yang digunakan dua perempuan itu untuk menipu korbannya.
Barang-barang itu disita di apartemennya saat mereka hendak melakukan penipuan di wilayah DIY.
"Informasi di lapangan mereka melakukan penipuan."
"Modusnya kami nanti serahkan ke pihak berwajib untuk mendalami. Yang jelas sudah ada beberapa korban dan dua alat bukti sudah kami temukan. Seragam, foto banner untuk meyakinkan masyarakat jika dia adalah jaksa," katanya.
Selain bukti fisik, mereka juga sudah mendapatkan alat bukti lain yakni berupa mutasi rekening korban yang sudah melakukan transfer uang kepada dua perempuan tersebut.
"Kami hanya bukti permulaan, yang jelas dua alat bukti sudah ada. Bukti transfer uang dari korbannya juga sudah ada," tegas Imron.
Dijelaskan olehnya, mereka sudah beraksi kurang lebih 5 bulan lamanya dan perkiraan total kerugian akibat aksi penipuannya itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugiannya berapa belum pasti. Yang jelas miliaran rupiah karena korbannya diperkirakan banyak," ujarnya.
Dari keterangan sementara, kedua perempuan tersebut beraksi hanya di wilayah Kota Malang.
Dan pada Kamis pagi ini keduanya hendak beraksi di wilayah Yogyakarta.
namun sayangnya niat buruk keduanya terendus oleh tim intelijen Kejagung.
Hasil interogasi sementara, mereka berdua mampu meyakinkan masyarakat terkait pengurusan barang lelang sitaan jaksa.
"Mereka mampu meyakinkan masyarakat untuk mengurus lelang mobil. Untuk lebih lanjut biar penyidik yang mengembangkan," tegas dia.
Pihak Kejagung mengimbau masyarakat supaya berhati-hati, sebab beberapa oknum mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan.
Untuk kasus ini dijelaskan Imron FRA mengaku sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari).
Padahal dalam struktural korp Adhyaksa ditingkat Kejaksaan Negeri tidak ada jabatan Wakajari.
"Kalau Wakajati (Wakil Kejaksaan Tinggi) itu ada, tapi dia mengaku sebagai Wakajari," ujarnya.[non]