WahanaNews-Jogja | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berikan komentar mengenai kasus dugaan kejahatan jalanan atau biasa dikenal dengan klitih, yang tewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, pada Minggu (3/4) pagi.
Raja Keraton Yogyakarta ini berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku pembunuhan yang korbannya diketahui merupakan seorang pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Dengan demikian, pelaku dapat segera diproses secara hukum karena melakukan tindak pidana berupa menghilangkan nyawa seseorang.
"Saya kira karena ini pelanggaran pidana. Dicari saja (pelakunya) kemudian diproses (hukum). Kalau menurut saya itu sudah berlebih. Diproses saja secara hukum" jelas Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/4/2022).
Sekalipun pelaku masih anak-anak, Sri Sultan HB X meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan karena pembunuhan merupakan tindakan di luar batas.
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
"Iya (diproses hukum meski pelaku anak-anak). Anak ini (melakukan tindak) pidana ya (karena korban) sampai meninggal," tegasnya.
"Usianya (pelaku) saya nggak tahu, makannya itu satu-satunya cara hanya diproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan (klitih)," tambah Sri Sultan HB X.
Sultan juga berharap agar penegak hukum tidak melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.