Dengan adanya hukuman dari vonis pengadilan diharapakan dapat memberi efek jera kepada pelaku klitih sehingga kejadian serupa tak terulang.
"Penegak hukum bisa cari cara agar dia diproses di pengadilan. Tapi kalau pidana begitu kan ada pengecualian juga," kata Sri Sultan HB X.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Disinggung upaya pemberantadan klitih di kota pelajar, Sri Sultan HB X menyebut bahwa hal itu memerlukan kerjasama dan sinergitas dari berbagai macam pihak.
Pemda DIY tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas klitih karena juga memerlukan peran pengawasan dari orangtua masing-masing siswa.
"Memang kita tidak bisa kalau masyarakatnya atau orangtua sendiri tidak bisa mengendalikan, kita kan bisanya hanya punya harapan," jelas Sri Sultan HB X.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial D (18) menjadi korban aksi kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih, pada Minggu (3/4/2022) dini hari.
Remaja asal Kabupaten Kebumen itu mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan gir oleh pelaku.
Dia sempat dibawa ke rumah sakit RSPAU Dr. Hardjukito, sesaat setalah ia terjatuh dari kendaraannya.