Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat akan segera mengenalkan sejarah, nilai, dan tata cara pemanfaatan tanah kesultanan atau "Sultan Ground" (SG) kepada publik melalui Pameran Pertanahan Kasultanan 2024.
Ketua Pelaksana Pameran Pertanahan Kasultanan 2024 Sophi Perenissa saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis, menjelaskan pameran di Sasono Hinggil, Keraton Yogyakarta, 14-16 November 2024 itu bertujuan membuat masyarakat paham hak dan tanggung jawab mereka atas tanah kesultanan.
Baca Juga:
Keaktifan Peserta JKN di Yogyakarta Capai 88,64 Persen dari 3,7 Juta Jiwa
"Hak memakainya, hak memanfaatkannya, dan paham tanggung jawab dibalik hak tersebut," ujar dia.
Ia menjelaskan dalam pameran bertajuk "Tales of The Land We Live In" itu, pengunjung bakal melihat beragam instalasi yang menggambarkan perjalanan panjang sejarah tanah kesultanan dari awal hingga era modern.
Selain itu, pameran menampilkan peta persebaran pemanfaatan di wilayah DIY sehingga memberikan wawasan tentang bagaimana tanah tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Baca Juga:
Kedubes Ceko Resmi Buka Kantor Konjen Kehormatan di Yogyakarta Perkuat Hubungan
"Pengunjung bisa melihat peta persebaran fasilitas umum yang menggunakan tanah kesultanan, lalu juga akan ada persentase pemanfaatannya sudah seberapa besar di beberapa daerah," ujar dia.
Menurut Sophi, pameran yang terbuka untuk masyarakat umum itu bakal menjadi sarana edukasi yang efektif sehingga masyarakat dapat memahami lebih jauh tentang peran tanah kesultanan dalam struktur sosial-ekonomi di DIY.
Di sela pameran itu, menurut dia, akan berlangsung dialog terkait tanah kesultanan, serta dibuka klinik konsultasi mengenai prosedur permohonan memanfaatkan tanah kesultanan itu.
"Mungkin dari warga nanti ada yang penasaran ingin memanfaatkan tanah kesultanan, penasaran caranya seperti apa, bisa langsung konsultasi," ucap dia.
Pameran Pertanahan Kasultanan 2024 digelar Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berkolaborasi dengan sejumlah instansi, meliputi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Diskominfo, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Biro Humas dan Protokoler serta Satpol PP DIY.
Kabid Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan DPTR DIY Moh Qayyim Autad berharap, melalui pameran itu masyarakat paham bahwa dalam menentukan tanah kesultanan, ada dasar-dasar yang digunakan Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo.
"Supaya tidak ada persepsi bahwa penentuan 'Sultan Ground' atau status SG itu adalah penentuan yang sepihak, bukan seperti itu," ujar Qayyim.
[Redaktur: Amanda Zubehor]