"Kalau terdaftar di daerah asal, nanti di tempat asal akan kami coret dan kami masukkan DPT di DIY," kata dia.
Ia berharap seluruh pengajuan TPS khusus terakomodasi sebelum pada tanggal 19 Maret 2023.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
"Kami harapkan jauh sebelum itu sehingga kami akan lebih aktif lagi berkoordinasi dengan kampus, asrama, maupun pesantren," kata dia.
Untuk TPS khusus di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di DIY, kata dia, tinggal menunggu pembaruan data pemilih dari masing-masing instansi.
Hingga saat ini, KPU DIY masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih di 12.071 TPS yang tersebar di 438 kelurahan, 78 kecamatan, dan lima kabupaten/kota se-DIY.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
"Sebanyak 12.071 TPS itu masih bisa berubah berdasarkan data hasil coklit yang masih berjalan," ujar Wawan.[zbr]