WahanaNews-Jogja | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta perguruan tinggi serta pondok pesantren segera mengajukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk memfasilitasi hak pilih mahasiswa serta santri pada Pemilu 2024.
"Kami membutuhkan peran serta dari kampus, asrama, dan pesantren bisa memberikan akses kepada KPU untuk bersedia mengajukan TPS lokasi khusus," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (22/02/23).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Wawan berharap perguruan tinggi, ponpes, maupun sekolah berbasis asrama di DIY memiliki kesadaran untuk ikut membantu memfasilitasi hak pilih setiap warga negara di lingkungannya.
Menurut dia, apabila pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 para mahasiswa atau santri luar daerah terkendala untuk pulang ke daerah asalnya, mereka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Jika sampai 14 Februari itu banyak kampus yang kalender akademiknya masih aktif, perkuliahan atau ujian masih berjalan konsekuensinya para pemilih tidak bisa pulang. Kalau libur 1 hari mungkin jauh dan butuh biaya besar untuk pulang," kata dia.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Wawan menuturkan bahwa pihak kampus maupun pengurus pondok pesantren atau asrama di DIY dapat mengajukan permohonan TPS khusus dengan menyerahkan daftar potensial pemilih, khususnya yang berasal dari luar DIY hingga 19 Maret 2023.
"Nanti kalau jumlah pemilihnya 300 bisa kami dirikan satu TPS khusus, misal 600, ya, dua TPS khusus," ujar dia.
Menurut dia, pengajuan tersebut akan lebih dahulu disampaikan ke KPU RI. Berikutnya, KPU akan melakukan pengecekan agar tidak ada pemilih ganda dengan melihat data mahasiswa atau santri yang terdaftar di DPT asalnya.
"Kalau terdaftar di daerah asal, nanti di tempat asal akan kami coret dan kami masukkan DPT di DIY," kata dia.
Ia berharap seluruh pengajuan TPS khusus terakomodasi sebelum pada tanggal 19 Maret 2023.
"Kami harapkan jauh sebelum itu sehingga kami akan lebih aktif lagi berkoordinasi dengan kampus, asrama, maupun pesantren," kata dia.
Untuk TPS khusus di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di DIY, kata dia, tinggal menunggu pembaruan data pemilih dari masing-masing instansi.
Hingga saat ini, KPU DIY masih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih di 12.071 TPS yang tersebar di 438 kelurahan, 78 kecamatan, dan lima kabupaten/kota se-DIY.
"Sebanyak 12.071 TPS itu masih bisa berubah berdasarkan data hasil coklit yang masih berjalan," ujar Wawan.[zbr]