Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap bahwa MoU menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik.
Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden.
[Redaktur: Amanda Zubehor]