WahanaNews-Jogja | Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasang larangan pendirian bangunan di pinggir Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, di bagian sebelah Timur, Selasa (19/7/2022).
Harapannya, warga tidak lagi mendirikan bangunan semi permanen dan mencegah terdampak gelombang pasang yang bisa membahayakan.
Baca Juga:
Dinas LH Bantul Upayakan TPST Bawuran Satu Beroperasi Pada 2025
Papan pengumuman berwarna putih dengan lambang Pemda DIY itu bertuliskan "Dilarang Mendirikan Bangunan di Tempat Ini".
Papan tersebut terpasang di tiga titik Pantai Depok. Pemasangan papan pengumuman ini tepat berada di sekitar wilayah yang terdampak gelombang pasang Sabtu (16/7/2022) lalu.
"Ini respons sementara dari pemerintah karena dalam beberapa hari ini menurut BMKG gelombang ini pasang masih akan terjadi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Pantai Depok, Bantul, Selasa (19/7/2022) petang.
Baca Juga:
Menteri Sosial Minta Pendamping PKH Bantul Graduasi 10 Kelompok KPM Setiap Tahun
Namun demikian, warga diperbolehkan berjualan di sekitar pantai yang terkenal dengan kuliner seafood-nya ini, asal tidak mendirikan bangunan semi permanen.
"Tidak ada larangan apa pun kecuali di tempat-tempat yang sudah kita pasangi," kata dia.
Halim mengatakan, untuk jangka panjangnya akan dilakukan penataan kawasan pantai secara umum.