Sehingga ke depan memberikan kenyamanan bagi warga maupun wisatawan.
"Mungkin saja beberapa bangunan ini harus kita tarik mundur semuanya sekitar 200 meter sebagai garis sempadan laut," kata dia.
Baca Juga:
Dinas LH Bantul Upayakan TPST Bawuran Satu Beroperasi Pada 2025
Ketua Koperasi Pariwisata Mina Bahari 45 Sutarlan mengatakan tidak ada masalah jika warga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan semi permanen. Sehingga bilamana terjadi gelombang pasang tidak terdampak.
"Kalau berjualan boleh, tapi tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen, dalam arti seperti kemarin (Gelombang pasang hari Sabtu)," kata dia "Kembali lagi, kalau jualan saya kira masih, tapi tidak permanen.
Jadi seperti jualan pakai payung tidak masalah," ucap Sutarlan.[zbr]