Dari tangan pelaku Polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam berjenis celurit, satu buah jumper berwarna hitam dengan tulisan Street Gangs 12 Yogyakarta.
“Atas perbuatan nya pelaku dapat disangka melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata dia.
Baca Juga:
Jenazah Penumpang KMP Tunu Ditemukan di Hari Keempat Pencarian
Lebih lanjut Timbul menjelaskan Tim Regul yang dimiliki oleh Polsek Umbulharjo terbentuk satu tahun lalu, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Umbulharjo, khususnya pada malam hari.
“tim patroli Regul tersebut bertugas untuk melaksanakan patroli guna memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama masyarakat yang saat beraktifitas di malam hari apalagi akhir-akhir ini marak terjadi kejahatan jalanan dengan sebutan Klitih,” jelas dia.
Tim tersebut akan dikhususkan melaksanakan patroli setiap malam hari sampai subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Aturan Sampah Kawasan, PIK Jadi Sorotan Utama
“Tim patroli Regul ini bertugas selalu mobiling patroli di tempat-tempat yang sepi dan juga nongkrong-nongkrong dengan melihat di sekitar wilayah Umbulharjo,” pungkasnya.[non]