"Karena sudah tahu, petugas langsung mengamankan TS dan WA untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ketika menjalani pemeriksaan, keduanya mengelak semua perbuatan tersebut. Akan tetapi, akhirnya TS mengaku bahwa telah mencampur ratusan butir pil Yarindo ke dalam makanan yang dibawa
Baca Juga:
Kemenkumham Bali Rancang Perluasan Kapasitas Lapas Kelas II-A
"Setelah sempat mengelak, TS akhirnya mengaku telah telah mencampur 150 butir Yarindo ke dalam nasi," ujarnya.
"Sementara WA menyatakan telah menerima titipan dari seseorang di luar Lapas untuk diberikan kepada MDS. Tapi dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa makanan yang dititipkan telah dicampur dengan narkoba," lanjut Gusti.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Gusti menyebut jika terdapat dua WBP lain selain MK dan MDS yang terlibat, yakni SP dan F. Keempat WBP itu ditempatkan di sel isolasi untuk keperluan pemeriksaan.
Baca Juga:
Lapas Narkotika Pamekasan Beri Gerobak ke Pelaku UMKM Kuliner
"Dan untuk dua pembesuk yang terlibat dimintai identitas untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dengan Polresta Sleman," ucapnya.
Menurut Gusti, hari ini telah dilakukan penyerahan barang bukti dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ke Polresta Sleman. Semua itu untuk keperluan Polresta Sleman dalam penanganan kasus tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]