Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan penyelundupan ratusan butir obat keras jenis Yarindo.
Modusnya, pembesuk yang merupakan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) memasukkan obat itu ke dalam nasi.
Baca Juga:
Kemenkumham Bali Rancang Perluasan Kapasitas Lapas Kelas II-A
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan, kejadian bermula saat petugas melakukan deteksi dini melalui pengawasan pembicaraan telepon wartelsus.
Di mana wartelsus merupakan fasilitas Lapas yang digunakan WBP untuk menghubungi keluarganya.
Petugas Lapas berhasil melakukan upaya deteksi dini usai mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan obat terlarang.
Baca Juga:
Lapas Narkotika Pamekasan Beri Gerobak ke Pelaku UMKM Kuliner
Informasi tersebut didapatkan dari hasil pengawasan pembicaraan telepon melalui Wartelsus yang merupakan fasilitas Lapas yang digunakan WBP untuk menghubungi keluarganya.
"WBP berinisial MK dan MDS berencana menyelundupkan barang terlarang dengan cara mencampurkannya dalam makanan yang dibawa keluarganya," katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Benar saja, pada Kamis (7/9/2023) dua orang wanita yakni TS dan WA datang untuk membesuk MK dan MDS. Saat itu, TS yang merupakan istri MK membawa nasi, mi goreng dan sayur brongkos. Sedangkan WA yang merupakan ibu dari MDS membawa nasi dan oseng ati ampela.
"Karena sudah tahu, petugas langsung mengamankan TS dan WA untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ketika menjalani pemeriksaan, keduanya mengelak semua perbuatan tersebut. Akan tetapi, akhirnya TS mengaku bahwa telah mencampur ratusan butir pil Yarindo ke dalam makanan yang dibawa
"Setelah sempat mengelak, TS akhirnya mengaku telah telah mencampur 150 butir Yarindo ke dalam nasi," ujarnya.
"Sementara WA menyatakan telah menerima titipan dari seseorang di luar Lapas untuk diberikan kepada MDS. Tapi dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa makanan yang dititipkan telah dicampur dengan narkoba," lanjut Gusti.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Gusti menyebut jika terdapat dua WBP lain selain MK dan MDS yang terlibat, yakni SP dan F. Keempat WBP itu ditempatkan di sel isolasi untuk keperluan pemeriksaan.
"Dan untuk dua pembesuk yang terlibat dimintai identitas untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dengan Polresta Sleman," ucapnya.
Menurut Gusti, hari ini telah dilakukan penyerahan barang bukti dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ke Polresta Sleman. Semua itu untuk keperluan Polresta Sleman dalam penanganan kasus tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]