WahanaNews-Jogja | Dalam penanganan kasus dugaan kekerasaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kemenkumham RI.
"Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada di Inspektorat Jenderal (Kemenkumham RI)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM DIY Purwanto saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Baca Juga:
Kapal Induk Terbaru Angkatan Laut AS akan Dinamai Elon Musk
Menurut Purwanto, hasil investigasi sementara kasus dugaan kekerasan di lapas itu telah diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Selama proses investigasi lima orang petugas Lapas Narkotika Yogyakarta telah diperiksa di Kanwil Kemenkumham DIY karena terindikasi terkait dengan kasus dugaan kekerasan itu.
Jabatan kelimanya yang terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) serta beberapa petugas regu pengamanan lapas dicopot sementara.
"Kebijakan Pak Kakanwil langsung memberhentikan sementara jabatan pegawai lima orang itu dan ditarik ke kantor wilayah selanjutnya dilaporkan ke inspektorat jenderal," ucap dia.
Baca Juga:
Piala Dunia AirBadminton Pertama Digelar di Uni Emirat Arab
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab atas kasus itu, kata Purwanto sepenuhnya diserahkan kepada Kemenkumham RI.
"Kantor wilayah tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan dan memberikan sanksi. Itu kewenangan pusat," ujarnya.
Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, kata Purwanto saat ini masih berada di Yogyakarta untuk menghimpun data dan fakta secara lebih rinci dan komprehensif.