"Inspektorat tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat data dan fakta di lapangan. Jadi tim dari inspektorat pun saat ini masih di Yogyakarta," kata dia.
Hasil investigasi sementara serta pendalaman dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, katanya, juga bakal disinkronkan dengan temuan dari ORI dan Komnas HAM.
Baca Juga:
Lisa Mariana Bongkar Dugaan Baru, Kisruh Perselingkuhan Ridwan Kamil Memanas
"Sebagai instansi yang menaungi itu tentunya rekomendasi ada di pimpinan, kantor wilayah tinggal melaksanakan," ucap Purwanto.
Komnas HAM telah menghimpun data dan informasi terkait dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta pada 10 November 2021 dengan memeriksa eks WBP, pegawai lapas serta mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.
Adapun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jawa Tengah masih melanjutkan masih pendalaman informasi dari berbagai pihak dan sejauh ini disebutkan masih sesuai dengan laporan eks napi Lapas Narkotika. Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Mereka mengadukan dugaan praktik penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.[non]