"Inspektorat tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat data dan fakta di lapangan. Jadi tim dari inspektorat pun saat ini masih di Yogyakarta," kata dia.
Hasil investigasi sementara serta pendalaman dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, katanya, juga bakal disinkronkan dengan temuan dari ORI dan Komnas HAM.
Baca Juga:
Bupati Karo Terima Penyematan PIN Merah Putih dari Wagub Bengkulu
"Sebagai instansi yang menaungi itu tentunya rekomendasi ada di pimpinan, kantor wilayah tinggal melaksanakan," ucap Purwanto.
Komnas HAM telah menghimpun data dan informasi terkait dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta pada 10 November 2021 dengan memeriksa eks WBP, pegawai lapas serta mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.
Adapun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jawa Tengah masih melanjutkan masih pendalaman informasi dari berbagai pihak dan sejauh ini disebutkan masih sesuai dengan laporan eks napi Lapas Narkotika. Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021.
Baca Juga:
The Asylum Kembangkan “Sharknado Origins”, Ceritakan Awal Mula Hiu dalam Tornado
Mereka mengadukan dugaan praktik penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.[non]