"Inspektorat tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat data dan fakta di lapangan. Jadi tim dari inspektorat pun saat ini masih di Yogyakarta," kata dia.
Hasil investigasi sementara serta pendalaman dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, katanya, juga bakal disinkronkan dengan temuan dari ORI dan Komnas HAM.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
"Sebagai instansi yang menaungi itu tentunya rekomendasi ada di pimpinan, kantor wilayah tinggal melaksanakan," ucap Purwanto.
Komnas HAM telah menghimpun data dan informasi terkait dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta pada 10 November 2021 dengan memeriksa eks WBP, pegawai lapas serta mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.
Adapun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jawa Tengah masih melanjutkan masih pendalaman informasi dari berbagai pihak dan sejauh ini disebutkan masih sesuai dengan laporan eks napi Lapas Narkotika. Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Mereka mengadukan dugaan praktik penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.[non]