Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil menggagalkan penyelundupan obat keras jenis pil Yarindo ke dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Bantul Yogi Suhara dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (16/5/2024), menjelaskan seorang pengunjung perempuan berinisial MY (38) berupaya menyeludupkan pil yarindo dengan menyembunyikan di kemaluannya saat kunjungan warga binaan pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Upaya untuk menyembunyikan pil terlarang di kemaluan itu gagal karena petugas kami berhasil mengungkapnya," ujar Yogi.
Menurut dia, MY ditangkap setelah terbukti membawa 13 butir pil yarindo yang hendak diberikan kepada anaknya berinisial EAP yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Bantul.
"Kami akhirnya mengamankan MY dan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk langkah hukum berikutnya," ucap Yogi.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Setelah kejadian itu, EAP dipindahkan ke sel isolasi sebagai hukuman atas upaya permufakatan jahat untuk membawa narkoba ke dalam rutan. Yogi mengatakan prosesi kunjungan warga binaan di Rutan Kelas II B Bantul dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, salah satunya dengan melakukan penggeledahan badan.
Dia memastikan semua orang yang hendak berkunjung wajib mengikuti penggeledahan badan secara ketat. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menekankan seluruh lapas/rutan memerangi penyeludupan narkoba dengan menjalankan SOP dengan baik dalam kunjungan warga binaan.
"Jangan sampai kita memberi tempat kepada kejahatan luar biasa ini karena akan memberikan dampak negatif yang parah," kata Agung.