WahanaNews-Jogja | Polda DIY memastikan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka mutilasi di Sleman berinisial HP (23) tidak akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadapnya.
Pemeriksaan kejiwaan tersangka dilakukan dengan maksud memudahkan proses penyidikan dan pemutusan perkara oleh majelis hakim nantinya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Dengan adanya pemeriksaan psikologi ini, pasal yang kami sangkakan tidak berubah yakni yang paling berat pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (29/3/2023).
Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman pidana bagi tersangka pembunuhan berencana paling berat pidana mati.
"Dalam kasus ini kami terapkan hukuman paling berat, hukuman mati," jelasanya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Kombes Nuredy menyampaikan, hasil tes psikologi tersangka HP akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Disampaikan Nuredy tes psikologi terhadap tersangka HP diperlukan lantaran terdapat tindakan yang tak lazim dilakukan oleh pelaku pembunuhan .
"Dia membunuh korbannya dengan sadis ini kan perlu kami telusuri, makanya dilakukan tes psikologi," ujarnya.
Sementara terkait informasi bahwa HP pernah menjalani hukuman penjara hal ini masih akan diselidiki jajarannya.[zbr]