WahanaNews-Jogja | Polda DIY menetapkan dua tersangka penganiayaan Jambusari , Condongcatur, Sleman .
penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (02/7/2022) lalu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dirreskrimum Polda DIY , Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AL alias L dan R.
Kedua orang tersebut dijadikan tersangka atas kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 yang telah dilaporkan oleh F.
"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka, katanya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (06/07/2022).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Yang pertama AL alias L kemudian tersangka yang kedua adalah R. Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu diantaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," sambungnya.
Ia melanjutkan ada tiga orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Satu korban mengalami luka di tangan kanan.