WahanaNews-Jogja | Seorang mahasiswi berinisial AU (21) warga Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditahan Polres Bantul.
Mahasiswi yang kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul ini menggugurkan kandungan dan membuang jasad bayi tersebut di serambi masjid di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 22 Januari 2022.
Baca Juga:
Polres Dairi Pulangkan 19 Warga yang Diamankan Saat Demo
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dari hasil olah TKP, tersangka membungkus jasad bayinya menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam kardus.
Di kardus tersebut juga diletakkan uang Rp 100 ribu dan sepucuk surat yang berisi permohonan tersangka untuk menguburkan jasad bayinya.
"Dari surat wasiat itu, kami secara cepat bisa mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Jumat Berkah, Ketua DPRD Kota Bekasi Turun Langsung Bagikan Paket Makan Siang ke Warga
Pihaknya menangkap tersangka beberapa jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh