WahanaNews-Jogja | Seorang mahasiswi berinisial AU (21) warga Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditahan Polres Bantul.
Mahasiswi yang kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul ini menggugurkan kandungan dan membuang jasad bayi tersebut di serambi masjid di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 22 Januari 2022.
Baca Juga:
Pelatih Red Sparks Akui Kehebatan Kim Yeon Koung di Final Kedua Liga Voli Korea
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dari hasil olah TKP, tersangka membungkus jasad bayinya menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam kardus.
Di kardus tersebut juga diletakkan uang Rp 100 ribu dan sepucuk surat yang berisi permohonan tersangka untuk menguburkan jasad bayinya.
"Dari surat wasiat itu, kami secara cepat bisa mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Hutama Karya Gratiskan Lima Ruas Tol Trans Sumatera Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pihaknya menangkap tersangka beberapa jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh