Kapolres memaparkan obat tersebut memberikan efek kontraksi dan membuat ASV merasa ingin buang air besar.
Kemudian pada tanggal 12 Januari, tersangka mengeluarkan cairan beserta orok dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi. Ia juga memotong ari-ari bayi dengan menggunakan gunting.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri, mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," katanya.
Di hari yang sama, ASV menghubungi pacarnya yaitu AND untuk mengantar menguburkan orok tersebut di Pemakaman Ngasem. Ihsan mengakui bahwa saat diamankan, ASV sedang bersama AND, namun demikian polisi sampai saat ini masih menetapkan AND sebagai saksi.
Polisi tidak menetapkan AND sebagai tersangka karena belum ditemukan fakta yang membuktikan bahwa AND terlibat dalam kasus aborsi tersebut. AND tidak menyuruh pacarnya untuk aborsi dan hanya mengantarkan memakamkan. Pemakamannya sendiri dilakukan keduanya pada siang hari.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada proses pemakaman. Pacar hanya membantu pemakaman dan ziarah, itu makanya (sempat) diamankan oleh warga," jelasnya.
Namun demikian, Ihsan tetap akan terus mendalami kasus ini. Jika kemudian diketahui ada keterlibatan AND maka akan ditindak tegas. Sampai saat ini ASV masih ditetapkan tersangka tunggal.
"Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku. Yang bersangkutan memang ikut mengantar menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan. Kami belum cukup bukti menetapkan ataupun melaksanakan persangkaan terhadap pacar," tandasnya.