Petugas kepolisian dan medis membongkar makam bayi di komplek pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, Selasa (15/2/2022).
"Hari Minggu 13 Februari masyarakat mengamankan 2 orang yang mengunjungi atau berziarah di makam tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Polsek dibantu oleh Polres tentunya," ujar Kapolres Bantu, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Sebagai upaya mencari kebenaran, polisi pun membongkar makam pada Selasa (15/2/2022) kemarin dan melakukan autopsi terhadap jasad bayi yang ditemukan di dalam makam.
Dari hasil pemeriksaan, bayi berusia 4 bulan kandungan itu merupakan hasil aborsi dari hasil mengkonsumsi obat secara berlebihan.
Ibu dari jasad bayi yakni ASV (18) pun ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan yang baru lulus SMA ini diketahui menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diduga pelaku, kami telah menyatakan ibu atau pun pelaku di makam tersebut sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Identitas adalah saudari ASV (18) baru tamat SMA berdomisili wilayah Imogiri," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ASF membeli obat untuk menggugurkan kandungan secara online. Dia kemudian meminumnya dalam jumlah yang banyak yaitu 16 butir obat. Peristiwa itu dilakukan pada pertengahan bulan Januari atau tepatnya 11 Januari lalu.
"Pengakuannya memakan 16 pil dalam satu hari. Dikonsumsi pada pukul 18.00 selang 2 jam minum lagi 4, minum lagi 4, hingga totalnya 16," urainya.