DLH Ikut Tangani Dampak Lingkungan
Selain proses hukum terhadap YS, polisi juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo untuk menangani pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah ilegal ini.
Baca Juga:
Dinilai Lebih Kompeten, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah yang Percayakan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik ke PLN
DLH telah melakukan langkah-langkah untuk menutup lubang sampah yang digunakan sebagai tempat penampungan dan meminimalkan dampak lingkungan lebih lanjut.
Meskipun YS tidak ditahan, warga sekitar dan pihak terkait telah bersepakat untuk menangani sampah yang ada agar tidak menyebabkan pencemaran udara.
"Tapi proses hukum tetap berlanjut," tegas Yusuf.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak BUMN dan Perusahaan Swasta Sisihkan CSR untuk Pengolahan Sampah
[Redaktur: Amanda Zubehor]