DLH Ikut Tangani Dampak Lingkungan
Selain proses hukum terhadap YS, polisi juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo untuk menangani pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah ilegal ini.
Baca Juga:
Sampah Meluber di TPS Rusun Waduk Pluit Viral, Pramono Targetkan Beres dalam 10 Hari
DLH telah melakukan langkah-langkah untuk menutup lubang sampah yang digunakan sebagai tempat penampungan dan meminimalkan dampak lingkungan lebih lanjut.
Meskipun YS tidak ditahan, warga sekitar dan pihak terkait telah bersepakat untuk menangani sampah yang ada agar tidak menyebabkan pencemaran udara.
"Tapi proses hukum tetap berlanjut," tegas Yusuf.
Baca Juga:
Swedia Impor Sampah, Indonesia Malah Kewalahan: Peneliti BRIN Bongkar Penyebabnya
[Redaktur: Amanda Zubehor]