"Kita melakukan tindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 ini," tambah Yusuf.
Dalam upaya penegakan hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pembuangan sampah ilegal, di antaranya satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran sampah, solar, dan sampel sampah yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga:
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Kolaborasi Menuju Indonesia Bebas Sampah
Lokasi pengolahan sampah ilegal tersebut kini telah diberi garis polisi untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Sampah Hotel hingga Limbah Rumah Tangga
Saat diperiksa, YS mengaku bahwa sampah yang ia kelola berasal dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, dengan mayoritas limbah berasal dari hotel-hotel serta sebagian dari limbah masyarakat.
Baca Juga:
Menteri LH Dorong Pemprov DKI Sosialisasi Pengolahan Sampah dan Gratiskan Pemilahan
Ia memanfaatkan lahan bekas tambang pasir sebagai tempat penampungan dan mengelola sampah dengan cara membakar limbah yang masuk.
"Perbuatan pidana ini memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Kami sudah memeriksa para saksi," jelas Yusuf.
Selain itu, YS juga mengakui telah menjalin kerja sama (MoU) dengan beberapa hotel dari Yogyakarta dan Sleman, di mana ia menerima Rp 700.000 per ritase truk sampah yang masuk ke lokasinya.