Para pelaku masing-masing inisial FN (28) warga Jetis, Kota Jogja; YG (33), LT (23), TR (27), NK (20), dan G (17), seluruhnya warga Gedongtengen, Kota Jogja.
"LT eksekutor, menyabet celurit mengenai helm korban satu kali dan bahu korban satu kali," jelasnya.
Baca Juga:
Mengenal Kota Yogyakarta dan Keajaiban Warisan Sejarahnya
Sementara pelaku lainnya ada yang memukul dan menendang korban, teman korban, dan sepeda motor korban. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor, celurit, dan besi. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.[zbr/detik]