WahanaNews-Jogja | Puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk mengadukan pencoretan nama mereka dari data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial atau data warga miskin yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Kami merasa proses verifikasi atau pendataan pada tahun lalu dilakukan secara tebang pilih sehingga merugikan," kata Yogi Prasetyo, selaku perwakilan warga yang menyampaikan aduan di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (31/01).
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Menurut dia, masih ada warga yang sangat membutuhkan bantuan atau jaminan perlindungan sosial dari pemerintah daerah namun pada tahun ini tidak lagi masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS).
"Artinya, pendataan atau verifikasi memang dilakukan tebang pilih," katanya.
Salah satu kekhawatiran warga saat nama mereka dicoret adalah tidak lagi mendapat afirmasi untuk masuk ke sekolah negeri melalui jalur KSJPS dengan kuota khusus serta mengakses jaminan pendidikan daerah.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Seharusnya, lanjut dia, warga miskin yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial juga bisa mendapat afirmasi masuk sekolah negeri di Yogyakarta.
"Jadi, tidak hanya dibatasi untuk warga yang masuk dalam KSJPS saja. Karena DTKS seharusnya lebih tinggi karena berasal dari kementerian," kata Yogi Prasetyo.
Sementara itu, Sub Koordinator Substansi Data dan Informasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Agus Budi memastikan, tidak ada tebang pilih dalam proses pendataan dan verifikasi untuk penetapan data KSJPS karena semua warga yang masuk dalam usulan sudah diverifikasi secara langsung.
"Kami melakukan verifikasi kepada sekitar 55.000 kepala keluarga (KK). Semua didatangi langsung dan ada catatannya secara rinci. Jika tidak ditemukan atau ada yang meninggal dunia, maka yang menandatangani dokumen adalah RT di wilayah tersebut," katanya.
Warga miskin pun bisa mengajukan secara mandiri untuk masuk dalam DTKS untuk mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah asalkan dinyatakan lolos saat verifikasi.
Terkait dengan afirmasi di bidang pendidikan, Agus Budi menyebut jika pemerintah daerah tetap memberikan bantuan tunggakan pendidikan.
"Terkadang, ada juga warga yang ‘nakal’ karena sengaja menunggak pembayaran sehingga saat kenaikan kelas mengajukan bantuan," katanya.
Pada pertengahan Januari, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mulai membagikan kartu KSJPS kepada penerima melalui kelurahan dengan jumlah 17.451 kepala keluarga (KK).
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Suryani mengatakan, warga yang tidak masuk KMS tetap bisa mengakses bantuan di bidang pendidikan meskipun bersekolah di sekolah swasta.
“Sudah ada kebijakan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satunya bantuan tunggakan SPP, bantuan ijazah tertinggal dan bantuan operasional sekolah daerah. Nilainya juga cukup besar sehingga tidak perlu khawatir,” katanya.
Oleh karenanya, diharapkan masyarakat tidak menjadikan KSJPS sebagai tujuan untuk bisa mendapat afirmasi masuk ke sekolah negeri karena kuota yang disediakan sebenarnya terbatas, yaitu 11 persen untuk masuk SMP negeri, demikian Suryani.[zbr]