WahanaNews-Jogja | Ratusan karyawan Hotel Ibis Yogyakarta dan Mal Malioboro terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) usai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil alih pengelolaan dua gedung tersebut.
Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Malioboro Yogyakarta Sutopan Basuki mengatakan sekitar 100 karyawan telah menandatangani surat perjanjian PHK dengan PT Yogya Indah Sejahtera (YIS) selaku pengelola Hotel Ibis dan Mal Malioboro yang lama.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Semua struktur, dari top manajemen sampai (karyawan) paling bawah kena imbas. Ini beberapa masih proses penandatanganan surat PHK, kami menumpang ke Novotel karena sudah tidak bisa masuk Ibis lagi," kata Topan, Selasa (13/9/22).
Topan menjelaskan Pemda DIY tak melanjutkan kontrak sewa yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun dengan PT YIS. Alhasil, pengelolaan Mal Malioboro dan Hotel Ibis otomatis beralih ke Pemda DIY.
Menurut Topan, PT YIS baru mengumumkan pengambilalihan aset oleh Pemda DIY pekan lalu. Bunyinya, manajemen resmi tak lagi mengelola Hotel Ibis dan Mal Malioboro per 12 September 2022.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Ya kami mulai hari ini pengangguran. Kalau di mal itu saya dengar 140 orang (PHK)," ucapnya.
Ia mengeluhkan sikap manajemen yang mengumumkan kabar PHK secara mendadak. Pasalnya, karyawan tak sempat mencari pekerjaan baru sebelum benar-benar dipecat.
Terlebih, Topan mengatakan negosiasi antara karyawan dengan manajemen PT YIS tak membuahkan hasil positif.