Tempat Relokasi Hanya Untuk PKL Malioboro yang Berizin
Srie menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan pendataan terhadap PKL Malioboro.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan jumlah PKL yang memiliki izin berjualan di Jalan Malioboro.
Nantinya, hanya pedagang berizin yang memperoleh tempat di lokasi relokasi.
"Data sekitar 1.800-an kemungkinan masih bisa bertambah karena kan banyak PKL baru. Kita cari mana yang sudah ada izin dan mana yang belum, sehingga kita butuh waktu untuk menata," terangnya.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Dia memastikan, keputusan ini tidak akan merugikan PKL, karena bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi para pelaku usaha dan juga pengunjung area Malioboro.
Rencana Relokasi PKL Malioboro Disebut Terlalu Mendadak
Paguyuban Handayani, yang menaungi sejumlah PKL di Kawasan Malioboro, menyatakan bahwa rencana relokasi disampaikan secara mendadak.