"Saya ceritakan semuanya ke dia (CS). Terus dia melakukan print out data transaksi saya dan ditemukan transfer antar Bank BRI via ATM dengan atas nama Surya Zidan," jelas dia
Marsen meminta kepada CS agar melakukan pembekuan sementara kepada akun dengan atas nama Surya Zidan, tetapi pihak bank tidak bisa melakukan hal itu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Aku bilang sekarang belum bisa membuat surat bermaterai sekarang, tetapi aku kasih testimoni bahwa saya tidak melakukannya. Bisakah akun itu dibekukan dulu sementara untuk pemeriksaan. CS bilang kami tidak bisa melakukan itu," bebernya.
Marsen heran jenis rekening yang ia miliki di BRI adalah Simpedes, di mana jenis ini maksimal transfer antar BRI sebesar Rp 25 juta sedangkan transfer BRI dengan bank lain sebesar Rp 10 juta.
"Tipe tabungan saya itu Simpedes, maksimal untuk transfer itu Rp 25 juta antar BRI. Kalau ke bank lain Rp 10 juta kok ini bisa Rp 38,4 juta dalam satu kali transfer. Jawaban dari CS, daerah hanya bisa melaporkan kejadian ini ke pusat," kata dia.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Simpedes yang saya tahu begitu hanya (maksimal transfer) Rp 25 juta," tambahnya.
Marsen saat itu sedang ada kegiatan pekerjaan di sekitar Prawirotaman. Sesampainya di hotel tempatnya menginap, Marsen makin kaget saat melihat tiket aduannya di CS BRI Prawirotaman tertulis bahwa aduannya masuk ke kategori salah transfer antar Bank BRI.
"Aku tahunya setelah tiba di hotel, loh kok salah transfer deskripsinya. Saya panik telepon call center ke 14017, kan saya beritahu semuanya lalu petugas call center itu bilang laporan sudah masuk tetapi deskripsi ini salah. Lalu membuat laporan baru. CS di Prawirotaman itu membuat keterangan laporan saya itu keliru yaitu salah transfer antar-BRI. Padahal saya tidak transfer," ujar dia.