WahanaNews-Jogja | Berlaku pekan depan, Senin (14/2) para pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diberi sanksi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP DIY) ungkapkan bahwa sanksi itu masuk ke dalam Tindak Pidana Ringan.
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
Adapun pemberian sanksi pelanggar prokes dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang di dalamnya juga mengatur sanksi administrasi hingga pidana ringan bagi pelanggar prokes.
"Memang kan Perda tanggal 14 (Februari) baru ditetapkan yang di dalam penanganan Covid ada sanksi administrasi dan pidana," jelas Noviar saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Setelah disahkan, Satpol PP DIY akan terus menggencarkam upaya patroli protokol kesehatan di tempat-tempat publik termasuk mengawasi kepatuhan pengelola usaha untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
"Kami lakukan karena sekarang pemakaian aplikasi PeduliLindungi kendor, banyak yang punya QR code tapi tidak dipindai," jelasnya.
Sedikitnya 300 personel Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Pelaksanaannya dibagi menjadi empat shift dari pagi hingga malam di titik-titik keramian dan tempat usaha.