"Kami melakukann pemeriksaan terutama di perkantoran, sekolah, industri, restoran atau tempat lainnya," ucapnya.
Noviar melanjutkan, sanksi pidana tersebut diberlakukan bagi perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Relokasi Warga Bantaran Rel, Targetkan 800 Unit Hunian Baru
Ancaman hukumannya mulai dari denda maksimal hingga Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan.
Sedangkan untuk perorangan, tetap diberlakukan sanksi administratif seperti teguran dan pembinaan melalui kerja sosial hingga sanksi pidana.
"Yang dikenakan sanksi pidana dari pengelola usaha. Pelanggaran (perorangan) langsung ditindak melalui operasi yustisi dengan acaman tipiring. Nah itu kita bawa ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga:
Menpora Resmi Angkat Muhammad Gustri Oktaviandi sebagai Dirut LPUK Kemenpora
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menuturkan, legislatif akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perda pada Senin (14/2/2022) mendatang.
Huda mengakui bahwa pengesahan Perda tersebut agak terlambat.
Sebab, DPRD DIY harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyusunannya.