"Kami melakukann pemeriksaan terutama di perkantoran, sekolah, industri, restoran atau tempat lainnya," ucapnya.
Noviar melanjutkan, sanksi pidana tersebut diberlakukan bagi perorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA danĀ PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Ancaman hukumannya mulai dari denda maksimal hingga Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan.
Sedangkan untuk perorangan, tetap diberlakukan sanksi administratif seperti teguran dan pembinaan melalui kerja sosial hingga sanksi pidana.
"Yang dikenakan sanksi pidana dari pengelola usaha. Pelanggaran (perorangan) langsung ditindak melalui operasi yustisi dengan acaman tipiring. Nah itu kita bawa ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menuturkan, legislatif akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perda pada Senin (14/2/2022) mendatang.
Huda mengakui bahwa pengesahan Perda tersebut agak terlambat.
Sebab, DPRD DIY harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyusunannya.