"Kita lama karena menunggu fasilitasi Kemendagri. Senin langsung berlaku," bebernya.
Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Relokasi Warga Bantaran Rel, Targetkan 800 Unit Hunian Baru
"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya.[non]