"Kita lama karena menunggu fasilitasi Kemendagri. Senin langsung berlaku," bebernya.
Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga:
Darmadi Minta Pelatihan Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak, Fokus pada Kemampuan Bisnis
"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya.[non]