"Kita lama karena menunggu fasilitasi Kemendagri. Senin langsung berlaku," bebernya.
Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya.[non]