"Kita lama karena menunggu fasilitasi Kemendagri. Senin langsung berlaku," bebernya.
Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya.[non]