"Kita lama karena menunggu fasilitasi Kemendagri. Senin langsung berlaku," bebernya.
Huda menjelaskan, tak hanya sanksi, Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga:
Pesawat Jatuh di BSD, KNKT: Pilot Ingin Mendarat Darurat, tapi Kena Pohon
"Ada pencegahan, penanganan, bantuan sosial, termasuk recovery ekonomi," paparnya.[non]