WahanaNews-Jogja | Sebanyak 17 bidang lahan proyek Tol Jogja-Solo di Klaten akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten besok. Sekitar 500 personel keamanan disiapkan, termasuk dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
"Untuk pengaman kita sudah maksimal, kita sudah koordinasi dengan pihak keamanan. Nanti kita melibatkan dari Polres, Polsek, Koramil, Kodim, CPM, Satpol PP dan Binmas untuk jumlahnya kita sudah koordinasi sekitar Polres saja sekitar 300 orang, belum Polsek, Koramil, kita juga minta bantuan pihak Kopassus," jelas Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Tragedi Banjir Kabupaten Parigi Moutong: Tiga Warga Tewas dan Hilang
Tuty menjelaskan eksekusi rencananya dilakukan tanggal 10-11 Mei. Untuk persiapan eksekusi tersebut pengadilan telah melakukan konstatering atau pencocokan data.
"Persiapan pelaksanaan eksekusi kita telah melaksanakan konstatering, pencocokan data, pengumpulan fakta, mengidentifikasi permasalahan untuk mencari solusi guna menghindari hambatan saat pelaksanaan eksekusi. Tanggal 10 Mei kita fokuskan di Desa Pepe," papar Tuty.
Di desa tersebut, terang Tuty, ada 13 bidang tanah yang akan dieksekusi. Selain Desa Pepe, Kecamatan Ngawen ada beberapa desa lain yang akan dilaksanakan tanggal 11 Mei 2023.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara dan Kepala OPD Kunjungi Desa Tengkapak, Tanjung Selor
"Selain Desa Pepe ada Desa Kahuman (Kecamatan Polanharjo), Kuncen (Kecamatan Ceper), dan Manjungan (Kecamatan Ngawen), ada empat lokasi kita laksanakan 11 Mei 2023. Konstatering kita lakukan tanggal 3 Mei di 13 bidang Desa Pepe dan tanggal 4 Mei di Desa Kuncen, Kahuman, dan Manjungan," imbuh Tuty.
Warga yang enggan dipindahkan, lanjutnya, PN sudah mencoba mencarikan kontrakan di lokasi tapi warga sekitar menolak. Untuk itu rencananya barang warga dititipkan di kantor desa. Untuk menjamin barang warga aman nantinya di lokasi akan dipasang kamera CCTV.
"Kita laksanakan penitipan di balai desa dan aula desa. Proses penitipan kita hanya memiliki tanggung jawab keamanan barang selama tujuh hari, selebihnya menjadi tanggung jawab keamanan dan pihak desa," imbuh Tuty.
Terkait eksekusi besok, juga akan mengerahkan alat berat.
"Alat berat kita siapkan 5-7 backhoe, belum nanti buldozer, termasuk truk 5-10 truk. Pelaksanaan eksekusi mulai jam 08.00 WIB, yang berada di lokasi semua seragam, lainnya steril," jelas Tuty.
Tuty menambahkan, khusus tanggal 10 Mei, eksekusi di Desa Pepe ada di tiga titik lokasi. Pengadilan mengimbau warga yang masih bertahan untuk memindahkan barang secara sukarela karena uang ganti ruginya juga sudah ada.
"Kami tim pengadilan menganjurkan warga untuk memindahkan barang secara sukarela, toh uang ganti ruginya sudah ada, upaya hukum sudah tidak ada lagi. Saya mengajak warga untuk memindahkan barang secara sukarela dan mengambil uangnya, daripada negara bertindak mengerahkan alat-alat negara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Klaten bakal mengeksekusi belasan bidang tanah untuk pembangunan jalan Tol Jogja-Solo. Eksekusi akan dilakukan lantaran proses hukum di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Rencananya eksekusi akan dilakukan pada 10 Mei 2023.[zbr/detik]