JOGJA.WAHANANEWS.CO, Kulon Progo - Seorang pria berinisial YS (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
YS diduga meraup keuntungan sebesar Rp 700.000 untuk setiap truk yang membawa sampah dari Yogyakarta dan Sleman ke lahan miliknya di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur. Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa YS tidak melengkapi perizinan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Pati Masuk Tiga Besar Prioritas Bantuan RDF, Desain Dibuat Tahun Ini
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah," ungkap Yusuf, Senin (10/2/2025).
Sampah berasal dari hotel di Yogyakarta dan Sleman
Sampah yang dibawa YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, serta sebagian merupakan sampah rumah tangga.
Baca Juga:
Penolakan Warga terhadap Tempat Pemilahan Sampah Jogja di Kulon Progo
Dalam keterangannya kepada polisi, YS mengakui bahwa dirinya mengirimkan sampah dengan biaya yang telah disepakati dalam MoU.
YS memulai pengelolaan sampah di lahan seluas 500 meter persegi yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.
Ia melakukan pemusnahan sampah dengan cara dibakar. Namun, bisnisnya ini menuai polemik di kalangan warga dan perangkat desa, yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.