Akibatnya, polisi turun tangan untuk menutup lokasi penampungan dan pengelolaan sampah milik YS.
Polisi telah memasang garis polisi di lokasi dan menyita beberapa barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, serta sampel sampah.
Baca Juga:
Pemkab Pati Masuk Tiga Besar Prioritas Bantuan RDF, Desain Dibuat Tahun Ini
YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk penanganan lebih lanjut. Polisi memproses pelanggaran hukum YS, sementara DLH menangani sampah dan pencemaran yang diakibatkan tempat pembuangan.
DLH juga menutup lubang sampah YS tidak ditahan. Pasalnya, warga dan YS sepakat untuk menangani sampah agar tidak terjadi pencemaran udara.
Baca Juga:
Penolakan Warga terhadap Tempat Pemilahan Sampah Jogja di Kulon Progo
“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Yusuf.
Sebelumnya, YS mengungkapkan bahwa ia berniat membangun bisnis pengolahan sampah yang meliputi pemilahan untuk dijual kembali. Ia mengaku terdesak keadaan setelah usaha penumpukan pasirnya mengalami kebangkrutan.
"Saya terpuruk," ungkap YS dalam kesempatan sebelumnya.