WahanaNews-Jogja | Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak di Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta karena melakukan perbuatan asusila terhadap dua bocah di bawah umur.
Pria berinisial DP tersebut diketahui merupakan seorang tukang becak yang biasa mangkal di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Sepanjang Mei, Polda Sumut Ringkus 1.130 Orang Preman Berkedok Ormas
Saat beraksi, ia bermodus dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp10 ribu kepada dua korban yang masih di bawah umur.
Diketahui, dua bocah perempuan yang menjadi korban DP masih berusia 5 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat jumpa pers mengatakan, korban masih berusia 5 tahun yakni AR dan IP warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Miliki Narkotika, 2 Warga Tapteng Ditangkap Polisi di Sibolga
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2022 lalu, di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.
Sesampainya di warung, korban berjumpa dengan tersangka DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.