Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.
FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.
Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.