WahanaNews-Jogja | Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai, kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif.
Hal ini, menurut Tulus, memberatkan dan menyulitkan konsumen.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026
"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya, dikutip Sabtu (23/10/2021).
Tulus menilai, syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau setidaknya direvisi.
Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3 x 24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri dan Beri Pengarahan pada Pelantikan Pengurus DPC APKESMI Sumedang 2026-2031
"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.
Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," ucapnya.