WahanaNews-Jogja | Seorang pekerja toko berinisial MAA (29) dengan tega menganiaya teman kencannya yang berinisial FNI (30) saat menginap di salah satu hotel Jalan KH Ahmad Dahlan, Yogyakarta pada Sabtu (26/3) malam.
Penganiayaan itu dipicu karena MAA merasa tersinggung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.
Baca Juga:
AI China yang Guncang Dominasi ChatGPT dan Nvidia, Apa Itu DeepSeek?
Akibat perbuatan pelaku, korban dilaporkan mengalami luka sayatan di sejumlah bagian badannya.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama, mengatakan peristiwa itu bermula saat tersangka MAA bertransaksi layanan kencan melalui aplikasi kencan online.
Korban sepakat bersedia melayani syahwat tersangka dengan imbalan jasa sebesar Rp350 ribu per jam.
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
"Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di halaman Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).
Pada saat tersangka ingin tambah hubungan intim yang kedua kali, korban menolak untuk melayani.
"Selanjutnya terjadi cekcok. Sehingga tersangka marah dan mengambil pisau cutter yang ada di dalam tas miliknya," ucapnya.
Setelah mengambil pisau cutter, tersangka yang merupakan waga Bangunjiwo, Bantul itu menyabetkan benda tajam tersebut ke tubuh korban berkali-kali dibagian leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan.
Usut punya usut, korban menolak melayani tersangka lantaran yang bersangkutan sudah tidak punya uang.
"Uang tersangka sudah habis. Jadi korban menolak melayani," terang dia.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. [non]