Setelah mengambil pisau cutter, tersangka yang merupakan waga Bangunjiwo, Bantul itu menyabetkan benda tajam tersebut ke tubuh korban berkali-kali dibagian leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan.
Usut punya usut, korban menolak melayani tersangka lantaran yang bersangkutan sudah tidak punya uang.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Uang tersangka sudah habis. Jadi korban menolak melayani," terang dia.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. [non]