Setelah mengambil pisau cutter, tersangka yang merupakan waga Bangunjiwo, Bantul itu menyabetkan benda tajam tersebut ke tubuh korban berkali-kali dibagian leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan.
Usut punya usut, korban menolak melayani tersangka lantaran yang bersangkutan sudah tidak punya uang.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
"Uang tersangka sudah habis. Jadi korban menolak melayani," terang dia.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. [non]