WahanaNews-Jogja | Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, simulasi menunjukkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun," kata Airlangga, dalam konferensi pers secara virtual di kantornya, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Kementerian Tenaga Kerja pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut, mulai dari Serikat Pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.
JKP yang dimaksud Airlangga adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
JKP adalah perlindungan sosial baru sebagai turunan dalam aturan UU Cipta Kerja.
"Pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3 dan 25 persen upah pada bulan 4-6," ungkap Airlangga.
Contohnya, jika rata-rata gaji pekerja bila mengalami PHK pada tahun ke-2 adalah Rp 5 juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan 45 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 2,25 juta, dikali 3 bulan, sehingga mendapatkan Rp 6,75 juta.