"Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan sehingga bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan tetap diberikan, demikian pula ada lembaga pelatihan milik pemerintah maupun swasta," tambah Airlangga.
Selanjutnya perlindungan sosial bagi pekerja informal juga diklaim diberikan melalui Kartu Pra Kerja.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Ini diberikan untuk kewirausahaan dan diberikan terutama untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, total Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 2,4 juta, yang berasal dari Rp 600 ribu dikali 4 ditambah survei Rp 150 ribu," ungkap Airlangga.
Selanjutnya, menurut Airlangga, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
"Dan Menaker mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan secara teknis, dan pemerintah selalu melindungi pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan konstitusi kita," kata Airlangga. [non]