Selanjutnya, pekerja masih mendapat sebesar 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6, yaitu 25 persen dari Rp 5 juta adalah sebesar Rp 1,25 juta, dikali 3, sehingga mendapat Rp 3,75 juta.
Sehingga, dalam 6 bulan, pekerja mendapatkan JKP senilai Rp 10,5 juta.
Baca Juga:
Pastikan Sampah Tak Menumpuk Selama Lebaran, DLH Tangerang Siagakan 1.000 Petugas
Sedangkan dengan mekanisme lama dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah, misalnya Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu, dikali 24 bulan, totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun, yaitu Rp 355 ribu, artinya total mendapat Rp 7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi baru ini memberikan manfaat lebih besar, yaitu Rp 10,5 juta, dibanding Rp 7,19 juta," ungkap Airlangga.
Baca Juga:
Maksimalkan Penjagaan, Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Kepulauan Seribu
Manfaat lain dari Permenaker 2/2022, menurut Airlangga, adalah pekerja dapat mengakses untuk kebutuhan perumahan sebesar 30 persen, yaitu sampai jumlah Rp 150 juta untuk gaji senilai 10 juta.
"Sedangkan di aturan lama, pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun, sehingga manfaat JHT kecil. Perlu dicatat, JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah, sehingga pekerja tidak perlu membayar iuran JKP, sedangkan JHT ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen, ini tidak ada perubahan," tambah Airlangga.
Airlangga juga menyebut, pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan bagi mereka yang terkena PHK.