3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Kemenkes Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Darah dan Plasma
5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal napas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Nadia menjelaskan, penanganan tiap tingkat keparahan Covid-19 berbeda-beda. Tidak semua pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Dia menuturkan, dalam penanganan Covid-19, khususnya varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Baca Juga:
Ratusan Warga Desa Semangat Gunung Demo Kantor Bupati Karo,Desak Percepatan Perbaikan Jalan dan Bersihkan Pungli
"Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah," ujar Nadia dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (4/2/2022). [non]